Halaman

Selasa, 17 Januari 2012

Hak Asasi Manusia (HAM)

A. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)


1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak - hak dasaryang dimiliki manusia sejak lahir. Hak dasar ini bersifat universal, berlaku dimana saja, kapan saja,dan untuk siapa saja. Hak asasi manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, atau bahkan Negara lain.

Hak asasi diperoleh manusia dari penciptaanya,yaitu Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Hak Asasi Manusia (HAM) juga meruapakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia.

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.

HAM tidak membeda-bedakan latar belakang seorang individu, seperti ras, agama, warna kulit, pekerjaan, jabatan, dan sebagainya.


2. Pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengelompokan HAM di dunia internasional mencakup hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial, dan budaya; serta hak pembangunan. Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.
a. Hak Sipil dan Politik
 Hak             sipil mencakup sebagai berikut.
1)    Hak untuk menetukan nasib sendiri.
2)   Hak untuk hidup.
3)   Hak untuk tidak dihukum mati.
4)   Hak untuk tidak disiksa
5)   Hak untuk tidak ditahan sewenang – wenang.
6)   Hak atas perailan yang adil.
b. Hak ekonomi, sosial, dan budaya
     Hak ekonomi dan sosial antara lain sebagai berikut.
1)    Hak untuk bekerja.
2)    Hak untuk mendapat upah yang sama.
3)    Hak untuk tidak dipaksa bekerja.
4)    Hak untuk cuti.
5)    Hak atas makanan.
6)    Hak atas peumahan.
7)    Hak atas kesehatan.
     8)    Hak atas pendidikan.
c. Hak Pembangunan
     Hak Pembangunan mencakup tiga hak berikut.
1)    Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
2)   Hak untuk memperoleh perumahan yang layak.
3)   Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.

Adapun menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, hak asasi manusia dikelompokan sebagai berikut:
a. Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meninggalkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
c. Hak mengembangkan diri
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
d. Hak memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa terkecuali, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hokum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujr dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
e. Hak atas kebebasan pribadi
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat dimuka umum dan memeluk agama masing-masing.
f. Hak atas rasa aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
g. Hak atas kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, bagi sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pemngembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan social yang dibutuhkan,berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak, dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h. Hak turut serta dalam pemerintahan
Setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahaan.
i. Hak wanita
Seorang berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi, dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
j. Hak anak
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hokum.

Berdasarkan pengelompokan tersebut, secara garis besar HAM dapat dikelompokan menjadi berikut:
  1. Hak asasi pribadi (personal rights).
  2. Hak asasi ekonomi (property rights).
  3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahaan (rights of legal equality).
  4. Hak asasi politik (political rights).
  5. Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights).
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara perlindungan hokum (procedural rights).



B. Instrument Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam penegakan HAM diperlukan seperangkat alat atau instrument untuk mengatur penegakan HAM. Instrument HAM dapat berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga yang berperan dalam perlindungan dan pengakan HAM. Berikut instrument HAM yang berlaku secara internasional dan nasional.

 1. Instrument Hukum HAM Internasional

Ada banyak instrument HAM internasional yang dapat dijadikan rujukan, yaitu sebagai berikut:
A . Instrumen HAM internasional yang lebih bersifat universal, seperti:
  1. Charter of the United Nations (1945),
  2. Universal Declaration of Human Rights (1948),
  3. International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1966), dan
  4. International Covenant on Civil and Political Rights (1966).
B . Instrument HAM internasional yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi, seperti: International Convention on the Elemination of All Forms of Racial Discrimination (1965), DLL.
C . Instrumen HAM internasional yang berkaitan dengan genosida (pemusnahan suatu    ras atau bangsa), kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.

2. Instrument Hukum HAM di Indonesia

Hak asasi manusia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada Pancasila adalah hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.

Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memerhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia.

Berbagai instrument hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yaitu:
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian berikut;
a. UUD 1945

·         Pembukaan UUD 1945
Alinea 1
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Alinea 2
“…menyatakan kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Alinea 3
“…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka…”.
Alinea 4
“…untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berdaulatan rakyat…”
 b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan ini ditetapkan pada 13 November 1998 dan memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Sistematika naskah HAM dalam ketetapan ini disusun sebagai beriku:
I. Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia
Meliputi sebagai beriku:
  1. Pendahuluan
  2. Landasan
  3. Sejarah, Pendekatan, dan Substansi
  4. Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia, yang isinya sebagai beriku;
    • Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
    • Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama,usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain.
    • Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat histories dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berbegara.
II. Piagam Hak Asasi Manusia
Sepuluh bab dalam ketetapan, berisi:
BAB I       : Hak untuk hidup
BAB II      : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
BAB III     : Hak Mengembangkan diri
BAB IV      : Hak Keadilan
BAB V       : Hak kemerdekaan
BAB VI      : Hak atas kebebasan informasi
BAB VII     : Hak keamanan
BAB VIII    : Hak kesejahteraan
BAB IX      : Kewajiban
BAB X              : Perlindungan dan pemujaan

c. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
 menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia dikelompokan menjadi 10 kelompok.
1.     Hak untuk hidup
2.    Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.    Hak mengembangkan diri
4.    Hak memperoleh keadilan
5.    Hak atas kebebasan pribadi
6.    Hak atas rasa aman
7.    Hak atas kesejahteraan
8.    Hak turut serta dalam pemerintahan
9.    Hak wanita
10.  Hak anak

Selain hak – hak tersebut, UU No.39 Tahun 1999 juga mengatur kewajiban dasar manusia, antara lain sebagai berikut.
1.     Setiap orang yang ada diwilayah Negara Rebublik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hokum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia.
2.    Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Setiap warga wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
4.    Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dan tanggung untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbale balik, serta menjadi tugas pemrintahaan untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukannya.


C. Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan HAM Nasional

1. HAM Merupakan Hak Dasar Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir. Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak yang bersumber dari Negara dan hukum.


2. HAM Merupakan Dasar Perjuangan Bangsa

HAM merupakan dasar perjuangan bangsa kita saat melawan penjajahan. Perjuangan melawan penjajah tersebut  merupakan salah satu bentuk pengakuan HAM dan sikap kita dalam menjunjung tinggi HAM, karena penjajahan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Pengakuan kita terhadap hak asasi manusia tersebut telah tercantum dalam lima sila dari Pancasila, ditambah dengan Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea pertama yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta penjajahan harus dihapuskan”.

3. Adanya Pengakuan HAM Oleh Masyarakat Internasional

Selain bangsa Indonesia, masyarakat internasional pun telah mengakui hak asasi manusia secara resmi. Hal ini tebukti dengan dideklarasikannya piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai Universal Declaration of Human Right  (pernyataan sejagat tentang hak asasi manusia) pada tanggal 10 Desember 1948.


D. Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (HAM)

Sesungguhnya program pelindungan, pengekan, dan pemajuan HAM merupakan program nasional bangsa Indonesia. Program pelindungan dan penegakan HAM tersebut terdapat dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, serta dalam program organisasi kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan.

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Guna perlindungan. Penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, secara nasional dibetuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

a. Tujuan Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 75 UU No.39 Tahun 1999, Komnas HAM bertujuan untuk:
1.     Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM, dan
2.    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia  seutuhnya dan kemampuan berpatisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b. Kelengkapan Komnas HAM
Kelengkapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdiri atas dua alat:
1.     Sidang Paripurna
          2.    Subkomisi
d. Keanggotaan Komnas HAM
Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih DPR Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
e. Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM
Setiap anggota Komnas HAM memiliki empat hak.
1.     Menyampaikan usulan dan pendapat kepala Sidang Paripurna dan Subkosmi
2.    Memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkosmi
3.    Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam siding Paripurna untuk pergantian pariodik dan antar waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar