1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia
adalah hak - hak dasaryang dimiliki manusia sejak lahir. Hak dasar ini bersifat
universal, berlaku dimana saja, kapan saja,dan untuk siapa saja. Hak asasi
manusia tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, atau bahkan Negara lain.
Hak asasi diperoleh manusia dari
penciptaanya,yaitu Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Hak
Asasi Manusia (HAM) juga meruapakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada
diri manusia.
Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi
Manusia bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
pelindungan harkat dan martabat manusia.
HAM tidak membeda-bedakan latar belakang seorang
individu, seperti ras, agama, warna kulit, pekerjaan, jabatan, dan sebagainya.
2.
Pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengelompokan HAM di dunia internasional mencakup
hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial, dan budaya; serta hak pembangunan.
Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.
a. Hak Sipil dan Politik
Hak sipil
mencakup sebagai berikut.
1)
Hak
untuk menetukan nasib sendiri.
2)
Hak
untuk hidup.
3)
Hak
untuk tidak dihukum mati.
4)
Hak
untuk tidak disiksa
5)
Hak
untuk tidak ditahan sewenang – wenang.
6)
Hak
atas perailan yang adil.
b. Hak ekonomi, sosial, dan
budaya
Hak ekonomi dan sosial antara lain sebagai
berikut.
1) Hak untuk bekerja.
2) Hak untuk mendapat upah
yang sama.
3) Hak untuk tidak dipaksa
bekerja.
4) Hak untuk cuti.
5) Hak atas makanan.
6) Hak atas peumahan.
7) Hak atas kesehatan.
8) Hak atas pendidikan.
c. Hak Pembangunan
Hak Pembangunan mencakup tiga hak berikut.
1)
Hak
untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
2)
Hak
untuk memperoleh perumahan yang layak.
3)
Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Adapun menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak
asasi manusia, hak asasi manusia dikelompokan sebagai berikut:
a. Hak untuk hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, meninggalkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia,
sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
b. Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
c. Hak mengembangkan diri
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
d. Hak memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa terkecuali, berhak untuk
memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik
dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hokum acara yang menjamin
pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujr dan adil untuk memperoleh
putusan adil dan benar.
e. Hak atas kebebasan pribadi
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai
keyakinan politik, mengeluarkan pendapat dimuka umum dan memeluk agama
masing-masing.
f. Hak atas rasa aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram
serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
g. Hak atas kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, bagi sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain demi pemngembangan dirinya, bangsa dan
masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan social
yang dibutuhkan,berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak, dan berhak mendirikan
serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h. Hak turut serta dalam
pemerintahan
Setiap warga Negara berhak turut serta dalam
pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas
dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahaan.
i. Hak wanita
Seorang berhak untuk memilih, dipilih, diangkat
dalam jabatan, profesi, dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan.
j. Hak anak
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang
tua, keluarga, masyarakat, dan Negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran
dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan
hokum.
Berdasarkan pengelompokan tersebut, secara garis
besar HAM dapat dikelompokan menjadi berikut:
- Hak asasi pribadi (personal rights).
- Hak asasi ekonomi (property rights).
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahaan (rights of legal equality).
- Hak asasi politik (political rights).
- Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights).
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara perlindungan hokum (procedural rights).
Dalam penegakan HAM diperlukan seperangkat alat
atau instrument untuk mengatur penegakan HAM. Instrument HAM dapat berupa
peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga yang berperan dalam
perlindungan dan pengakan HAM. Berikut instrument HAM yang berlaku secara
internasional dan nasional.
1.
Instrument Hukum HAM Internasional
Ada banyak instrument HAM
internasional yang dapat dijadikan rujukan, yaitu sebagai berikut:
A .
Instrumen HAM internasional yang lebih bersifat universal, seperti:
- Charter of the United Nations (1945),
- Universal Declaration of Human Rights (1948),
- International Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights (1966), dan
- International Covenant on Civil and Political Rights (1966).
B . Instrument HAM
internasional yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi, seperti:
International Convention on the Elemination of All Forms of Racial
Discrimination (1965), DLL.
C . Instrumen HAM
internasional yang berkaitan dengan genosida (pemusnahan suatu ras atau bangsa), kejahatan perang, dan
kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.
2. Instrument Hukum HAM di Indonesia
Hak asasi manusia
bersumber dan bermuara pada Pancasila. Maksud bersumber pada Pancasila adalah hak asasi manusia mendapat jaminan kuat dari
falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memerhatikan ketentuan-ketentuan
yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia.
Berbagai instrument hak
asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Untuk lebih jelasnya,
perhatikan uraian berikut;
a. UUD 1945
·
Pembukaan
UUD 1945
Alinea 1
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.”
Alinea 2
“…menyatakan
kemerdekaan Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Alinea 3
“…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka…”.
Alinea 4
“…untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berdaulatan rakyat…”
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
Ketetapan ini ditetapkan
pada 13 November 1998 dan memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi
manusia.
Sistematika naskah HAM
dalam ketetapan ini disusun sebagai beriku:
I.
Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia
Meliputi sebagai
beriku:
- Pendahuluan
- Landasan
- Sejarah, Pendekatan, dan Substansi
- Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia, yang isinya sebagai beriku;
- Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
- Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama,usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain.
- Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat histories dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berbegara.
II.
Piagam Hak Asasi Manusia
Sepuluh bab dalam ketetapan, berisi:
BAB
I : Hak
untuk hidup
BAB
II :
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
BAB
III :
Hak Mengembangkan diri
BAB
IV :
Hak Keadilan
BAB
V : Hak
kemerdekaan
BAB
VI :
Hak atas kebebasan informasi
BAB
VII :
Hak keamanan
BAB
VIII :
Hak kesejahteraan
BAB
IX :
Kewajiban
BAB
X :
Perlindungan dan pemujaan
c. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menurut UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, hak asasi manusia dikelompokan menjadi 10 kelompok.
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.
Hak mengembangkan diri
4.
Hak memperoleh keadilan
5.
Hak atas kebebasan pribadi
6.
Hak atas rasa aman
7.
Hak atas kesejahteraan
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan
9.
Hak wanita
10.
Hak anak
Selain hak – hak tersebut, UU No.39 Tahun 1999 juga
mengatur kewajiban dasar manusia, antara lain sebagai berikut.
1. Setiap
orang yang ada diwilayah Negara Rebublik Indonesia
wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hokum tak tertulis, dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara
Republik Indonesia.
2. Setiap
warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Setiap warga wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain.
4. Setiap
hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dan tanggung untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbale balik, serta menjadi tugas
pemrintahaan untuk menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukannya.
1.
HAM Merupakan Hak Dasar Manusia
Hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir. Hak ini
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak yang bersumber dari Negara dan
hukum.
2.
HAM Merupakan Dasar Perjuangan Bangsa
HAM merupakan dasar
perjuangan bangsa kita saat melawan penjajahan. Perjuangan melawan penjajah
tersebut merupakan salah satu bentuk
pengakuan HAM dan sikap kita dalam menjunjung tinggi HAM, karena penjajahan merupakan
salah satu bentuk pelanggaran HAM. Pengakuan kita terhadap hak asasi manusia
tersebut telah tercantum dalam lima
sila dari Pancasila, ditambah dengan Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea
pertama yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta
penjajahan harus dihapuskan”.
3.
Adanya Pengakuan HAM Oleh Masyarakat Internasional
Selain bangsa Indonesia,
masyarakat internasional pun telah mengakui hak asasi manusia secara resmi. Hal
ini tebukti dengan dideklarasikannya piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB)
yang dikenal sebagai Universal
Declaration of Human Right
(pernyataan sejagat tentang hak asasi manusia) pada tanggal 10 Desember
1948.
Sesungguhnya program
pelindungan, pengekan, dan pemajuan HAM merupakan program nasional bangsa Indonesia.
Program pelindungan dan penegakan HAM tersebut terdapat dalam peraturan
perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, serta dalam program organisasi
kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan.
1.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Guna perlindungan.
Penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, secara nasional dibetuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
a. Tujuan Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 75 UU
No.39 Tahun 1999, Komnas HAM bertujuan untuk:
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam
PBB, serta Deklarasi Universal HAM, dan
2.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpatisipasi dalam
berbagai bidang kehidupan.
b. Kelengkapan Komnas HAM
Kelengkapan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdiri atas dua alat:
1.
Sidang Paripurna
2.
Subkomisi
d. Keanggotaan Komnas HAM
Komnas HAM
beranggotakan 35 orang yang dipilih DPR Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas
dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
e. Hak dan Kewajiban Anggota Komnas HAM
Setiap anggota Komnas
HAM memiliki empat hak.
1.
Menyampaikan usulan dan pendapat kepala Sidang
Paripurna dan Subkosmi
2.
Memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang
Paripurna dan Subkosmi
3.
Mengajukan dan memilih calon Ketua dan Wakil Ketua
Komnas HAM dalam siding Paripurna untuk pergantian pariodik dan antar waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar